Maros Media Duta.com,-Lethe Lebang, SH. MH kuasa hukum Martha Kara terlihat sangat bingun, saat Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Jusdi Purmawan, SH.MH perintahkan untuk menujuk batas-batas tanah yang dituntuk penggugat sebagaimana gugatan dalam perkara No 25/Pdt.G/2020/PN Maros, (10/9) yang berlangsung di Desa Moncongloe Maros.
Lethe Lebang terlihat sangat bingung menunjuk batas batas tanah sengketa, hal ini dapat terjadi akibat mereka tidak kuasai objek dan terlalu berani untuk tidak melibatkan lansung prinsipilx NY Martha Kara untuk hadiri acara sidang peninjauan setempat (PS) objek sengketa.
Dampaknya sangat fatal karena yang digugat adalah SHM 345 ,sementara lokasi yang ditunjuk objek tanah sertifikat 346 Milik tergugat tiga.
Bingungnya tercermin pada gelagak sang pengacara yang membuat seluruh masyarakat pengunjung sidang pada tertawa.
Demikian pula perumahan yang dibangung oleh H Samsul Tayang (H Ancu) yang ditunjuk sebagai milik Tergugat II Aliwes dan tergugat V Fracis.
Setelah dilakukan penelusuran batas akhir kuasa hukum penggugat menunjuk lokasi Sari Salella dan lokasi Niga Patola sebagai milik tergugat IV (Amiruddin) .
Pihak tergugat I Hermansyah bersama tergugat III H. Samsul Tayang , sempat mundur beberapa langka untuk menjaga jarak dari tempat berdiri para hakim karena lokasi yang ditunjuk pengacara sudah sangat jauh memasuki objek tanah tetangga .
Sebagai bukti yang patut diakui bahwa sertifikat nomor 117 milik penggugat tidak ada lokasinya sehingga lokasi akhirnya objek tanah SHM 345 milik Hermansyah hanya dijadikan batas diluar dari obyek sengketa.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar